Pengacara Semarang 0813-9080-6999
Tanggung Jawab Pengacara
Berperan Mengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Dalam hal ini pengacara juga bertanggung jawab mengawal konstitusi yang berlaku saat ini. Hal ini termasuk menafsirkan atau menegakkan peraturan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia. Selain itu juga memberi informasi tentang sistem hukum atau masalah lain terkait hukum melalui media dan atau pidato publik. Selain itu juga melakukan analisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta serta peristiwa yang terjadi.
Mengkritik atau Memberi Masukan Terkait Hukum
Tanggung jawab ini termasuk memperdebatkan atau menentang resolusi dengan interpretasi, bukti, dan lainnya yang dapat di terima. Dengan begitu, pengacara harus terus melakukan audit pada setiap putusan hukum yang keluar dari lembaga legislatif maupun dari pengadilan.
Menyebarkan Ilmu Pengetahuan Hukum
Pengacara, sebagai orang yang di anggap memiliki pengetahuan luas tentang hukum.Selain itu juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan hukum. Namun pengacara juga harus terus belajar demi memperkaya pengetahuan hukum.
Perbedaan Pengacara dan Advokat
Dalam dunia hukum, pengacara dan advokat pada dasarnya adalah sama. Apalagi merujuk Pasal 32 ayat 1 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, konsultan hukum dan juga pengacara praktik merupakan profesi advokat. Yang membedakannya yaitu wilayah kerja. Untuk advokat mengantongi izin kerja di Pengadilan, sesuai SK Menteri Kehakiman RI. Wilayah kerjanya dapat di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan pengacara yaitu profesi yang hanya memiliki izin praktik di wilayah tertentu sesuai yang di berikan oleh pengadilan setempat. Artinya, wilayah kerja pengacara lebih sempit daripada seorang advokat. Namun apabila ingin memberi jasa di luar wilayah kerja, pengacara tersebut harus mendapatkan izin dari wilayah (lain) yang akan di tuju atau di tanganinya tersebut. Selain itu, advokat merupakan kuasa hukum yang sudah menangani minimal 10 perkara perdata dan pidana, serta pengangkatannya berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga : Kantor Hukum Advokat Semarang
Pengacara Semarang 0813-9080-6999
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
Advokat, Mediator Non Hakim, Kurator & Pengurus
Amanah & Profesional
Menuntaskan masalah dengan hasil yang maksimal (Mendengar dan Menyelesaikan)
Biaya Terjangkau
Penawaran harga terbaik dan terjangkau setiap kalangan
Tim Terbaik & Humanis
Tim kami berpengalaman dan humanis (bersahabat)




