Kantor Hukum Semarang

Kantor Hukum Semarang

Kantor Hukum Semarang

Kantor Hukum Semarang


KANTOR HUKUM BALAKRAMA

Memiliki tim antara lain :
  1. Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum yang telah mengikuti serangkaian proses untuk menjadi advokat di antaranya yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat, lulus ujian, Magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah menyelesaikan laporan 6 (enam) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara pidana. Yang kemudian di lantik dan di sumpah sebagai advokat sehingga memiliki izin resmi dari organisasi Profesi PERADI yang di akui sah oleh Negara sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
  2. Mediator Non Hakim yang telah mengikuti pelatihan dan di nyatakan lulus ujian dan di nyatakan layak menjadi mediator dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga memiliki kemampuan/keahlian dalam memediasi perkara ;
  3. Kurator dan Pengurus yang telah mengikuti pelatihan dan di nyatakan lulus serta terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM ;
Kantor Hukum Balakrama saat ini terletak di Kota Semarang dan menjalankan praktik di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami memiliki pengalaman dan sering berpraktik di berbagai pengadilan dan kota besar di Indonesia. Karena jarak bukanlah suatu masalah dan hambatan bagi kami untuk menjalankan profesi terlebih lagi di dukung oleh transportasi yang semakin maju dan berkembang pada saat ini.

Ruang Lingkup Pekerjaan dan Keahlian Penanganan Perkara

Tim Advokat/Pengacara

Yaitu dalam bidang

1. Perkara Perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan perjanjian, permohonan, sengketa keperdataan lainnya)

2. Perkara Pidana (Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Pengeroyokan, Penganiayaan dll),

3. Perkara Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi, TPPU, siber, dll)

4. Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (sengketa PHK dll),

5. Perkara Tata Usaha Negara (sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara),

6. Perkara dalam ruang lingkup Pengadilan Agama antara lain perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan (Perceraian, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Ijin Poligami),

7. kewarisan, wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah,

8. Perkara Niaga (sengketa HKI (merek, paten, desain industri), Kepailitan, PKPU dll)

9. Konsultasi Hukum untuk memberikan konsultasi dan nasihat hukum termasuk membantu menganalisa dan membuat perjanjian dll ;

Tim Mediator Non Hakim

Yaitu dalam bidang memediasi perkara untuk di selesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternative Dispute Resolution. Seperti dalam perkara-perkara keperdataan misalnya konflik sengketa waris, tanah, harta bersama dll serta memediasi “perkara pidana tertentu” misalnya anak yang berhadapan dengan hukum ;

Kurator dan Pengurus

Sebagai Kurator melakukan Pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagai Pengurus mengurus harta debitur PKPU bersama-sama dengan debitur PKPU;

Kantor Hukum Semarang 0813-9080-6999


Kantor Hukum Semarang
KANTOR HUKUM BALAKRAMA

Advokat, Mediator Non Hakim, Kurator & Pengurus

Amanah & Profesional

Menuntaskan masalah dengan hasil yang maksimal (Mendengar dan Menyelesaikan)

Biaya Terjangkau

Penawaran harga terbaik dan terjangkau setiap kalangan

Tim Terbaik & Humanis

Tim kami berpengalaman dan humanis (bersahabat)

Jangkauan & Relasi

Jangkauan layanan jasa hukum & relasi kami sangat luas

Segera Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami

Index of /wp-content/uploads/2019/10/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *