Kantor Hukum Advokat Semarang

Kantor Hukum Advokat Semarang

Kantor Hukum Advokat Semarang

Kantor Hukum Advokat Semarang 0813-9080-6999


Perbedaan Pengacara dan Advokat

Pengacara, sebelum berlakunya undang-undang advokat yaitu seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum). Proses tersebut memiliki lingkup kerja yang terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan di angkat. Apabila telah memiliki pengalaman yang cukup, seseorang dapat di angkat sebagai advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia. Dalam hal ini kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum tersebut umumnya di wakili oleh Advokat.

Tugas dan Tanggung Jawab Advokat

  1. Menjunjung tinggi kode etik profesinya;
  2. Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama;
  3. Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final;
  4. Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan moral;
  5. Melindungi kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya juga dari berbuat dzalim kepada pihak lain;
  6. Memegang teguh amanah yang di berikan kliennya dengan penuh tanggung jawab baik terhadap kliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Memberikan laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yang di percayakan padanya;
  8. Menghindarkan diri dari bentuk pemerasan terselubung terhadap klien;
  9. Bersikap simpatik dan turut merasakan apa yang di derita oleh kliennya bahkan mengutamakan kepentingan kliennya daripada pribadinya;
  10. Antara kuasa hukum atau Advokat dengan kliennya harus terjalin hubungan saling percaya dan dapat di percaya sehingga tidak saling merugikan dan di rugikan.
  11. Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  12. Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu.

Baca Juga : Kantor Pengacara Semarang

Kantor Hukum Advokat Semarang 0813-9080-6999


Kantor Hukum Advokat Semarang
KANTOR HUKUM BALAKRAMA

Advokat, Mediator Non Hakim, Kurator & Pengurus

Amanah & Profesional

Menuntaskan masalah dengan hasil yang maksimal (Mendengar dan Menyelesaikan)

Biaya Terjangkau

Penawaran harga terbaik dan terjangkau setiap kalangan

Tim Terbaik & Humanis

Tim kami berpengalaman dan humanis (bersahabat)

Jangkauan & Relasi

Jangkauan layanan jasa hukum & relasi kami sangat luas

Segera Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami

Index of /wp-content/uploads/2019/10/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *