Jasa Pengacara Semarang

Jasa Pengacara Semarang 0813-9080-6999

Jasa Pengacara Semarang

Jasa Pengacara Semarang 0813-9080-6999


Pengacara atau Advokat

Merupakan profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang menggunakan jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat dapat di bilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut. Namun ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya di dapat atau di terima oleh pihak yang merasa di rugikan dari pada permasalahan hukum tersebut.

Lingkup Jasa Hukum

Legal Opinion atau Pendapat Hukum

Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Klien dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang di hadapinya. Misalnya yaitu dalam Dunia Perusahaan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) yaitu seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah di pahami oleh Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang di perlukan oleh Klien,  Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana dan juga memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pendampingan Hukum

Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, misalnya seperti :
a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana.
b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari.
c. Melakukan tindakan yang di perlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset (Debt and Asset recovery) klien.

Jasa Pengacara Semarang 0813-9080-6999


Jasa Pengacara Semarang
KANTOR HUKUM BALAKRAMA

Advokat, Mediator Non Hakim, Kurator & Pengurus

Amanah & Profesional

Menuntaskan masalah dengan hasil yang maksimal (Mendengar dan Menyelesaikan)

Biaya Terjangkau

Penawaran harga terbaik dan terjangkau setiap kalangan

Tim Terbaik & Humanis

Tim kami berpengalaman dan humanis (bersahabat)

Jangkauan & Relasi

Jangkauan layanan jasa hukum & relasi kami sangat luas

Segera Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Kepada Kami

Index of /wp-content/uploads/2019/10/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *