Kantor Hukum Semarang
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
- Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum yang telah mengikuti serangkaian proses untuk menjadi advokat di antaranya yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat, lulus ujian, Magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah menyelesaikan laporan 6 (enam) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara pidana. Yang kemudian di lantik dan di sumpah sebagai advokat sehingga memiliki izin resmi dari organisasi Profesi PERADI yang di akui sah oleh Negara sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
- Mediator Non Hakim yang telah mengikuti pelatihan dan di nyatakan lulus ujian dan di nyatakan layak menjadi mediator dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga memiliki kemampuan/keahlian dalam memediasi perkara ;
- Kurator dan Pengurus yang telah mengikuti pelatihan dan di nyatakan lulus serta terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM ;
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Keahlian Penanganan Perkara
Tim Advokat/Pengacara
Yaitu dalam bidang
1. Perkara Perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan perjanjian, permohonan, sengketa keperdataan lainnya)
2. Perkara Pidana (Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Pengeroyokan, Penganiayaan dll),
3. Perkara Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi, TPPU, siber, dll)
4. Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (sengketa PHK dll),
5. Perkara Tata Usaha Negara (sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara),
6. Perkara dalam ruang lingkup Pengadilan Agama antara lain perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan (Perceraian, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Ijin Poligami),
7. kewarisan, wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah,
8. Perkara Niaga (sengketa HKI (merek, paten, desain industri), Kepailitan, PKPU dll)
9. Konsultasi Hukum untuk memberikan konsultasi dan nasihat hukum termasuk membantu menganalisa dan membuat perjanjian dll ;
Tim Mediator Non Hakim
Yaitu dalam bidang memediasi perkara untuk di selesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternative Dispute Resolution. Seperti dalam perkara-perkara keperdataan misalnya konflik sengketa waris, tanah, harta bersama dll serta memediasi “perkara pidana tertentu” misalnya anak yang berhadapan dengan hukum ;
Kurator dan Pengurus
Sebagai Kurator melakukan Pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagai Pengurus mengurus harta debitur PKPU bersama-sama dengan debitur PKPU;
Kantor Hukum Semarang 0813-9080-6999
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
Advokat, Mediator Non Hakim, Kurator & Pengurus
Amanah & Profesional
Menuntaskan masalah dengan hasil yang maksimal (Mendengar dan Menyelesaikan)
Biaya Terjangkau
Penawaran harga terbaik dan terjangkau setiap kalangan
Tim Terbaik & Humanis
Tim kami berpengalaman dan humanis (bersahabat)




